Usut Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejati Bengkulu Gedelah Kantor Disdik Seluma
jpnn.com, BENGKULU - Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Seluma, Bengkulu.
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik menaikkan status pengusutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi nonfisik tahun 2020 ke tingkat penyidikan.
"Benar, penyidik sudah meningkatkan status pengusutan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan hari ini penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Marthin Luther saat dikonfirmasi di Bengkulu, Jumat (16/7).
Penggeledahan yang dipimpin langsung Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo bersama lima jaksa penyidik ini difokuskan pada ruang kerja bidang SD dan SMP kantor Disdik Kabupaten Seluma.
Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi bukti adanya dugaan praktik permainan harga dalam penggunaan dana alokasi khusus (DAK) afirmasi nonfisik untuk membeli beberapa perlengkapan sekolah seperti laptop, printer dan peralatan protokol kesehatan oleh 73 SD dan 29 SMP di Kabupaten Seluma.
Dari ruang kerja bidang SD dan Bidang SMP itu, ada dua boks berukuran besar berisi dokumen yang berkaitan dengan penggunaan DAK afirmasi nonfisik yang disita oleh penyidik.
"Iya, penggeledahan. Ada beberapa berkas yang diamankan. Dokumen, ada beberapa saja," kata Danang Prasetyo sambil bergegas dan enggan menjawab sejumlah pertanyaan awak media usai penggeledahan.
Dalam anggaran DAK tahun 2020, masing-masing sekolah menerima dana Rp 60 juta yang digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah seperti laptop, printer dan peralatan protokol kesehatan.