Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
"Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, tidak menutup kemungkinan adanya potensi tersangka lain," katanya.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka tersebut, yakni Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHPidana.
Adapun ancaman hukumannya ialah pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (antara/jpnn)