Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil 4 Pejabat
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu (3/1).
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
"Benar, hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung dengan tersangka AD dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Para saksi yang diperiksa KPK hari ini yakni tiga aparatur sipil negara (ASN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Semarang Renaldi Budiman, Taofiq Hidayat S, Albertus Dito Migrasto.
Saksi keempat yakni PPK pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta Eko Rahardi Nurtanto.
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa saja yang akan didalami penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Untuk diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa (11/4) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA).
KPK lantas menetapkan sepuluh tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.