Usut Kasus Teddy Minahasa, Propam Panggil 5 Polisi dari Polda Sumbar
jpnn.com - PADANG - Sebanyak lima anggota polisi dari wilayah hukum Polda Sumatera Barat dipanggil Divisi Propam Polri terkait kasus dugaan penyisihan barang bukti narkoba 5 kilogram yang menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Kelima personel yang telah dijadwalkan pemeriksaannya oleh Divisi Propam Polri itu ialah perwira menengah berpangkat komisaris polisi (kompol), perwira pertama atau ajun komisaris polisi (AKP), dan bintara.
"Kelimanya berpangkat kompol, AKP, iptu hingga brigadir," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistya di Padang, Selasa (18/10).
Menurutnya, saksi-saksi yang diperiksa itu, di antaranya, mantan Wakapolres, Kasat Tahti, Kasi Propam Polres Bukittinggi, serta seorang penyidik yang bertugas dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba seberat 41,4 kilogram oleh Polres Bukittinggi beberapa waktu lalu.
"Kemudian turut diperiksa juga Kasat Narkoba Polres Agam yang saat itu bertugas di Polres Bukittinggi. Mereka diminta untuk memberikan keterangan dalam dugaan pelanggaran kode etik mantan Kapolda Sumbar," kata dia.
Dwi menjelaskan kelima personel polisi itu dipanggil namun dalam waktu berbeda.
Pada Selasa ini, kata dia, dua personel sudah berangkat ke Jakarta memenuhi panggilan, kemudian besok ada tiga orang lagi.
Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa diduga meminta mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyisihkan barang bukti sabu-sabu dalam kasus narkoba seberat 41,4 kilogram di Polres Bukittinggi beberapa waktu.