Usut Korupsi Transjakarta, Jaksa Incar Anak-Istri Udar
jpnn.com - JAKSEL – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melebarkan pemeriksaan kasus korupsi proyek pengadaan Transjakarta. Setelah menjebloskan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan, Udar Pristono ke jeruji besi, penyidik kini mengincar tersangka lain. Yang dibidik adalah istri dan anak Udar. Mereka diduga kecipratan dana korupsi hingga miliaran rupiah.
Kasubdit Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin menegaskan, dalam waktu dekat, pihaknya memeriksa anak dan istri Udar.
"Akan kami periksa rekening mereka berdua," tuturnya.
Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan Udar menyimpan uang hasil korupsi ke rekening istri dan anaknya. Tujuannya, menghindari kecurigaan aparat penegak hukum.
"Cara itu biasa dilakukan tersangka korupsi untuk mengelabui petugas," jelasnya.
Menurut Turin, pemeriksaan tersebut akan dibantu petugas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, penyidik tidak berhak membuka rekening bank seseorang. Kewenangan itu dimiliki bank dan PPATK.
Bukan hanya itu, Turin menuturkan bahwa Kejagung juga akan memeriksa pihak swasta yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Budi Susanto selaku direktur utama PT New Armada (dulu PT Mobilindo Armada Cemerlang), Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso, dan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon. Tiga orang itu bakal dimintai keterangan terkait dengan aliran uang yang mereka terima dari proyek pembelian bus asal Tiongkok tersebut.
Namun, hingga kemarin (5/10) tiga orang itu belum ditahan. Mereka masih bisa berkeliaran bebas. Menanggapi hal tersebut, Turin menjelaskan bahwa ketiganya tidak ditahan karena bersikap kooperatif dengan penyidik. Tetapi, mereka bisa jadi ditahan jika dianggap perlu.