Usut Korupsi Transjakarta, Jaksa Incar Anak-Istri Udar
"Kami lengkapi dulu pemberkasan. Nanti kami tahan mereka," tegasnya.
Sementara itu, kubu Udar Pristono terus memberikan perlawanan terhadap Kejagung. Tim kuasa hukum Udar kini menyusun materi gugatan praperadilan terhadap Kejagung. Lembaga hukum tersebut dinilai tidak berhak menyita aset Udar berupa kondotel di Bali.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Udar, Budi Nugroho.
"Materi gugatan sedang kami matangkan beserta anggota kuasa hukum yang lain,’’ terangnya.
Menurut Budi, surat praperadilan tersebut berisi kronologi penyitaan aset yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada tersangka maupun kuasa hukum. Selain itu, Budi akan menjelaskan secara tertulis bahwa aset tersebut bukan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). ’’Yang pasti, kami akan protes keras,’’ ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T. Spontana menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi Udar jika dipraperadilankan. Sebab, dia yakin bahwa tindakan penyidik yang menyita aset itu sudah tepat. ’’Tidak ada masalah. Kami akan terus jalan,’’ tuturnya.
Tony menambahkan, praperadilan itu tidak akan menghalangi penyidikan perkara Udar. Jika penyidikan dihentikan, publik justru bakal menaruh kecurigaan kepada Kejagung. Mungkin saja ada permainan antara kejaksaan dan Udar.
"Kami pastikan akan terus berjalan. Saat ini kan tinggal pemberkasan. Setelah itu, masuk tahap penuntutan,’’ paparnya.