Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU BHP Langgar Konstitusi

Rabu, 25 Maret 2009 – 16:08 WIB
UU BHP Langgar Konstitusi - JPNN.COM
JAKARTA-Meskipun dinilai kontroversial dan banyak ditolak banyak kalangan dunia pendidikan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) menjadi Undang-undang No 9 Tahun 2009.

Koalisi Pendidikan telah mengajukan judicial review UU BHP ke Mahkamah Konstitusi, terhadap UU BHP tersebut. Taufik Bashari, Koordinator Tim Advokat dan  Lody Paat selaku Koordinator Koalisi Pendidikan, mengatakan, jika dicermati Sistem Pendidikan Nasional yang didasarkan pada Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) bertentangan dengan Paradigma Pendidikan menurut UUD 1945.

“BHP harus ditolak karena mereduksi kewajiban konstitusional dan tanggung jawab negara untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang dapat mencerdaskan seluruh bangsa yang syarat utamanya adalah seluruh warga negara tanpa terkecuali memiliki akses pendidikan,” kata Taufik.

BHP juga dianggap mendorong komersialisasi dan liberalisasi pendidikan.  Tak hanya itu, UU BHP memosisikan “Modal” Sebagai Mitra Utama Penyelenggaraan Pendidikan. “UU BHP menekankan pada tata kelola keuangan untuk sebagai dasar mengembangkan pendidikan,” katanya lagi.

JAKARTA-Meskipun dinilai kontroversial dan banyak ditolak banyak kalangan dunia pendidikan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close