UU Cipta Kerja Beri Kepastian, Penerapannya Perlu Kecermatan
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pakar Partai Nasdem menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas secara mendalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang baru disahkan DPR RI pada 5 Oktober lalu. Diskusi ini untuk memberi masukan kepada Pemerintah mengenai hak-hak strategis, termasuk menepis isu bahwa UU ini sangat merugikan buruh/pekerja.
“Dewan Pakar Partai Nasdem akan mengelar rangkaian FGD selama satu pekan dan dimulai malam ini membahas klaster ketenagakerjaan dengan menghadirkan pakar tenaga kerja dan jajaran Dewan Pakar Nasdem,” ujar Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem, Siti Nurbaya, yang juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Jakarta, Rabu (14/10) malam.
FGD dilakukan langsung dan juga diikuti via zoom oleh 16 anggota Dewan Pakar seperti Dubes RI untuk Tanzania, Prof. Ratlan Pardede, Dhinie Tjokro yang baru saja selesai sebagai Dubes RI di Ekuador, juga Astari Rasyid eks Dubes RI di Bulgaria serta pakar ahli pertahanan Connie Rahakundini.
Menurut Siti Nurbaya, FGD ini merupakan respons DPP Partai Nasdem yang menginginkan agar partai memberikan orientasi untuk meluruskan persepsi yang keliru di ruang public atas UUCK karena biar bagaimanapun UU harus dijalankan.
“Target kami selain merespons seruan DPP Nasdem, juga ingin memberikan kontribusi untuk mempertajam UU CK dalam implementasinya melalui turunan UU yakni berbagai Peraturan Pemerintah (PP). Karena dengan itu kita dapat mengatasi kesenjangan mulitafsir mengenai UU CK ini, sebab banyak dispute dan UU yang saling mengunci sebelum lahirnya UU CK ini,” ujar Siti Nurbaya.
Dalam FGD ini hadir jajaran Dewan Pakar baik langsung maupun via daring. Selaian Siti Nurbaya, ada Wakil Ketua Dewan Pakar yang juga Menteri Pertanian, Syahrul Yassin Limpo, Sekjen Dewan Pakar, Hayono Isman, dan Peter Gontha. Acara FGD ini dipandu oleh Wakil Sekretaris Dewan Pakar DPP Nasdem, Sonny Y Soeharso.
Materi yang akan dibahas dalam FGD selama satu pekan mendatang adalah klaster-klaster utama dalam UU CK yaitu soal Ketenagakerjaan, Bank Tanah atau Pertanahan, UMKM dan Koperasi, Riset dan Kemudahan Berusaha, AMDAL/Lingkungan Hidup, dan Klaster Kewenangan Daerah/Administrasi Pemerintahan.
Manfaatkan Kelengahan Masyarakat