UU Cipta Kerja Bisa Beri Kemudahan Perdagangan Internasional
jpnn.com, JAKARTA - Kehadiran UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di masa pandemi Covid-19 berpotensi membuat Indonesia meningkatkan iklim investasi di kawasan ASEAN.
Ini sekaligus mampu menyederhanakan persyaratan investasi, melakukan reformasi pajak serta mendorong perdagangan internasional.
Guru Besar Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Padjadjaran, Prof. Arry Bainus mengatakan, bagi Indonesia sendiri terdapat berbagai peluang dan tantangan dengan politik global sebagai implementasi dari UU Cipta kerja, khususnya dalam bidang investasi dan perdagadangan internasional yang semakin dipermudah.
"UU Cipta Kerja merupakan salah satu terobosan pemerintah dalam mengatasi banyak hal. Dalam bidang ekonomi Indonesia misalnya, harus memberi kontribusi dalam global govermance, serta memperkuat kembali regionalisasi dalam konteks pasar bebas, salah satunya terkait perdagangan internasional," kata Prof. Arry Bainus di Jakarta pada Minggu (27/12).
Menurutnya, selain persoalan perdagangan internasional, dalam bidang sosial-budaya, Indonesia memiliki peluang kerja sama dalam beberapa hal.
Di antaranya pendidikan dan riset dengan berbagai negara maju di dunia, kerja sama kesehatan global serta diplomasi kesehatan dan diplomasi vaksin yang perlu ditingkatkan.
Termasuk dalam politik dan keamanan, Indonesia mempunyai peluang dalam rangka ‘memediasi’ dash antara Amerika Serikat dengan China berkaitan dengan Laut China Selatan dan perkembangan militer China di Asia Tenggara.
Selain itu, juga isu HAM di Papua, perkembangan demokrasi di Indonesia, menjalankan isu Palestina, dan diplomasi secara masif.