Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU Cipta Kerja Disebut Merusak Lingkungan, Begini Reaksi Sekjen KLHK

Jumat, 23 Oktober 2020 – 12:25 WIB
UU Cipta Kerja Disebut Merusak Lingkungan, Begini Reaksi Sekjen KLHK - JPNN.COM
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menjelaskan tentang RUU Omnibus Law sektor LHK. Foto: Humas KLHK

Bambang menegaskan berbagai kelemahan dari implementasi UU lama yang terkait lingkungan hidup menjadi catatan tersendiri, karena memang masih ada kelemahan pada sumber daya manusia maupun sebagian pelaku usaha yang main-main.

“Tetapi dengan pemberlakukan UU Cipta Kerja ini, semua itu tak boleh terjadi lagi. Ini momentum kita untuk memberikan kemudahan investasi dengan menyederhanakan beragam UU yang saling bertabrakan, sekaligus juga melakukan penegakkan hukum yang tegas bagi pelanggar, termasuk pelanggar AMDAL,” katanya.

Bambang juga menyinggung sebagian pandangan masyarakat yang masih menyebut jika dalam UU CK ini AMDAL dicabut.

“Kami tegaskan lagi bahwa AMDAL tidak dicabut dan justru fungsi AMDAL di UU CK ini makin diperkuat untuk mengatasi beragam polemic dan onflik atas suatu pembangunan sarana usaha. Jadi, kami tidak terpengaruh dengan isu-isu seperti ini yang menginginkan agar UU C K dibatalkan,” tandas Sekjen KLHK ini.

RPP Perlindungan dan Pengelolaan LH

Sementara itu, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Kementerian LHK, Ary Sudijanto menjelaksn secara detil Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan UU C K Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Masukan-masukan dari RPP ini sangat berguna sebagai aturan turunan dari UU CK, sehingga implementasinya di lapangan lebih mudah dan jelas.

Ary menyebutkan Pokok Pengaturan dalam RPP ini meliputi lima bab yaitu ketentuan umum, persetujuan lingkungan, baku mutu lingkungan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dan dana penjamin.

Adapun pendekatan yang disusun dalam RPP ini menempuh tiga cara yaitu pertama, menyusun ketenyuan baru dan mencabut PP lama (PP27 tahun 2012). Kedua, perubahan pasal dalam Batang Tubuh atau PP Eksisting yakni PP tidak dicabut, hanya penyesuaian beberapa pasal, dan ketiga, menyusun ketentuan baru  yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri atau Permen.

Sedari awal pembahasan RUU Cipta Kerja ini dengan DPR, KLHK selalu membawa konsep perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News