UU Cipta Kerja Disebut Merusak Lingkungan, Begini Reaksi Sekjen KLHK
Ary Sudijanto juag mengungkapkan dalam UU Cipta Kerja ada pengintegrasian kembali izin lingkungan ke dalam perizinan berusaha sehingga proses perizinan usaha menjadi lebih singkat, 3 tahapan dari sebelumnya 4 tahapan.
Kementerian LHK juga memastikan bahwa perizinan berusaha sebagai bagian dari keputusan tata usaha negara yang juga memuat aturan izin Amdal masih dapat digugat oleh masyarakat.
Selain itu, KLHK juga menyebutkan bahwa keterlibatan masyarakat terkena dampak dari keputusan izin Amdal masih diakomodir dalam UU Ciptaker.
“Perubahan dalam UU Cipta Kerja lebih diarahkan pada penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya. Hal tersebut merujuk tujuan UUCK, yakni memudahkan setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” paparnya.
Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan KLHK telah membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yaitu Tim RPP Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tim RPP Bidang Kehutanan, dan Tim RPP Bidang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administratif.
Forum FGD sangat dinamis dan hidup, karena perdebatan mengenai tema yang diangkat, menarik. Bahkan FGD seri-4 ini berlangsung hingga larutmalam, salah satunya membedah soal AMDAL yang di masa lalu banyak yang copy paste dan juga abal-abal sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Pembentukan Tim RPP ini sesuai instruksi Presiden agar segera disusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU CK agar implementasi dari UUCK dapat segera diterapkan, serta menghindari perbedaan penafsiran di masyarakat yang cenderung negatif terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini,” ujar Menteri Siti Nurbaya.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: