Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU Cipta Kerja Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Sampai 7%

Kamis, 30 Mei 2024 – 21:07 WIB
UU Cipta Kerja Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Sampai 7% - JPNN.COM
Wakil Ketua II Satuan Tugas (Satgas) UU Cipta Kerja Chatib Basri dalam acara Investor Daily Roundtable di Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: dok Satgas UU Ciptaker

“Ini yang harus kita kembalikan model pertumbuhan ekonomi yang didorong oleh investasi seperti yang pernah kita punya waktu (sebelum) tahun 1998,” tutur Chatib.

Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua III Satgas UU CK Raden Pardede mengatakan dengan adanya penerapan implementasi UU Cipta Kerjadiharpkan akan mendongkrak minat investasi, menciptakan lapangan kerja, dan berujung pada peningkatan pertumbuhan ekonomi.

“Kita harapkan dampaknya kita melihat ada positif tetapi harus diakui ini tidak bisa selesai begitu saja dan harus dilakukan perbaikan dan konsistensi untuk monitoring dan evaluasi supaya benar-benar tuntas dan benar-benar memberikan kepastian bagi investasi,” tutur Raden.

Raden bercerita bahwa pada awal pemerintah Presiden Joko Widodo pemerintah membuat 16 paket kebijakan ekonomi.

Namun, 16 paket kebijakan ekonomi tidak berjalan sinergis karena kerap bertentangan antara satu dengan yang lain.

Oleh karena itu pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo menggodok UU Cipta Kerja agar mempercepat pembenahan 74 regulasi tentang perizinan hingga ketenagakerjaan.

“Daat kita mengeluarkan paket ekonomi yang 1,2,3 bertentangan satu dengan yang lain dan peraturan sangat rumit. Akhirnya kita membuat omnibus law artinya sampai 74 undang-undang itu harus dilakukan harmonisasi. Jadi dibuatlah omnibus law, yang tujuan utamanya adalah supaya lebih mudah, lebih sederhana, lebih pasti dan lebih cepat,” tutur Raden. (dil/jpnn)

Pemerintah berupaya mengoptimalkan implementasi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK)

Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close