UU Cipta Kerja Memudahkan Jalur Birokrasi Perizinan dan Mencegah Korupsi di Institusi
Sektor manufaktur merupakan sektor yang dapat berfungsi sebagai sektor padat karya yang mampu menyerap angkatan kerja Indonesia.
UU Cipta Kerja juga ditujukan untuk membantu menjawab permasalahan dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang ada.
Misalnya lewat peraturan yang sinkron dan proses yang sederhana dan akuntabel, serta penegakan hukum berdasarkan regulasi yang relevan dan efektif, untuk mendukung kebebasan ekonomi dan berusaha setiap orang, oleh Pemerintah, baik di tataran pusat maupun daerah.
"Terlepas dari pro dan kontranya, dan tentu dengan terus memberikan masukan dan kritik yang konstruktif dalam penerapannya, sampai di sini, kita perlu memaknai bahwa semangat UU Cipta Kerja adalah untuk melakukan reformasi domestik dengan harapan Indonesia semakin memiliki daya saing yang kompetitif di pasar global," sambungnya.
Dengan Indonesia kompetitif di pasar global, maka investasi akan datang. Ketika investasi datang, maka putaran berikutnya akan menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas.
Ketika lapangan pekerjaan tercipta, maka penduduk Indonesia kini memiliki pendapatan yang bisa digunakan untuk membawanya kepada akses pendidikan, kesehatan, dan juga kehidupan yang lebih baik.
Hal ini jika tercapai akan berefek juga kepada peningkatan kesejahteraan. Artinya, secara makro, efek domino ini juga akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi.
"Oleh sebab itu, UU Cipta Kerja hendaknya dimaknai sebagai kerja sama antara semua pihak untuk sama-sama membawa Indonesia naik kelas ke arah yang lebih baik dan mampu mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera," pungkasnya. (flo/jpnn)