Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU Cipta Kerja Tidak Menurunkan Standar Penilaian Amdal

Kamis, 17 Desember 2020 – 19:54 WIB
UU Cipta Kerja Tidak Menurunkan Standar Penilaian Amdal - JPNN.COM
Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Profesor San Afri Awang. Foto: Dokpri

“Pengaturan AMDAL dalam UU Cipta Kerja, secara prinsip dan konsep tidak berubah dari prinsip dan konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya. Perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan UU Cipta Kerja yang beri kemudahan bagi setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” paparnya.

Tidak semua usaha mengharuskan persyaratan AMDAL. Karena, kata San Afri, pendekatan Persetujuan Lingkungan dalam UU Cipta Kerja itu berbasis risiko. Untuk usaha berisiko rendah cukup Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memulai usaha. Untuk berisiko menengah, wajib mendapatkan sertifikat standar dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Baru, berisiko tinggi wajib membutuhkan AMDAL.

“Kalau di aturan yang lalu (UU no. 32/2009) dikatakan, setiap usaha yang diperkirakan akan menimbulkan dampak lingkungan, wajib AMDAL. Usaha tahu, di desa, karena ada dampak lingkungan, wajib AMDAL. Dari mana duitnya? Tapi dengan UU Cipta Kerja, cukup NIB saja,” tuturnya.

Selain itu, San Afri menyebut UU Cipta Kerja memiliki target mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“Berdasarkan naskah akademik, target UU Cipta Kerja itu Indonesia Emas 2045, di mana tahun itu 67% populasi itu usia produktif. Sekarang, paling tinggi, rata-rata pendapatan per kapita US$ 4.000. Targetnya pada 20145, USD 23.000, enam kali lipat kenaikan,” terangnya.

Untuk mencapai target itu harus mengubah banyak peraturan perundang-undangan. Melaui UU Cipta Kerja, lanjut San Afri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar 79 Undang-Undang, yang selama ini tumpang tindih dan menghambat pencapaian target Indonesia 2045, disinkronisasi. (flo/jpnn)

Panjangnya waktu mendapatkan izin Amdal selama ini dikeluhkan para pelaku usaha.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close