UU Kesehatan Digugat Kepala Puskesmas
Terkait Aturan Pemberian Obat Daftar GKamis, 18 Maret 2010 – 14:56 WIB
Penjelasan Pasal 108 ayat (1)
Yang dmaksud dengan”tenaga kesehatan”dalam ketentuan ini adalah tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannya. Dalah hal tak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan prakti kefarmasian secara terbatas, misalnya antara lain dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat, yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 190 ayat (1)