UU MD3 Harusnya Dipecah
Agar Setiap Lembaga Negara Diatur UU TersendiriRabu, 05 September 2012 – 22:00 WIB
JAKARTA - Mantan Pimpinan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zein Badjeber, menilai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) merupakan kekeliruan atas penafsiran konstitusi. Menurutnya, seharusnya masing-masing lembaga diatur dengan UU tersendiri.
Seharusnya, lanjutnya Badjeber, terdapat empat undang-undang yang mengatur MPR, DPR, DPD dan DPRD. "Bukan dijadikan satu seperti UU MD3 sekarang ini. Sejarah pembentukannya DPD memang dimaksudkan sebagai pengganti utusan daerah. Tapi begitu diatur dengan UU MD3 dengan sendirinya kewenangan DPD jadi terbatas," ulasnya.
Sementara Ketua Fraksi Partai Gerindra di MPR, Martin Hutabarat, mengatakan bahwa DPD saat ini justru diposisikan sebagai penasihat DPR. Ia mencontohkan DPD yang hanya menjadi penonton saat DPR membahas RUUK DIY.
JAKARTA - Mantan Pimpinan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zein Badjeber, menilai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Pengamat Puji Visi Transportasi Kota ala Tri Adhianto
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 21:25 WIB - Pilkada
Rektor UNUGIRI Nilai Wahono Punya Rekam Jejak Baik dan Bisa Menang di Pilbup Bojonegoro
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 20:30 WIB - Pilkada
10 Program Unggulan Ahmad Ali–AKA Selaras dengan Prioritas Pemerintahan Prabowo
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 18:45 WIB - Pilkada
Polling Media Lokal: Isran-Hadi Dipilih Paling Banyak, Sampai 60 Persen
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 18:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Kevin Diks Bicara Kans Berseragam Timnas Indonesia
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 16:13 WIB - Tokoh
Tulisan Terakhir Romo Benny: Ada Pesan Kuat dari Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 16:42 WIB - Moto GP
Marc Marquez Lempar Handuk dalam Persaingan Juara MotoGP 2024?
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 19:03 WIB - Politik
Pendukung Dedie-Sendi Hampir Terlibat Bentrok Saat Debat Calon Wali Kota di UIKA
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 18:11 WIB - Pilkada
2 Peserta Pilkada Situbondo Dapat Fasilitas Baliho, Spanduk dan Umbul-umbul
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 17:56 WIB