UU Pemajuan Kebudayan untuk Peradaban Bangsa
Kamis, 18 Mei 2017 – 16:55 WIB

Anggota Komisi X DPR Ridwan Hisjam. Foto: Humas DPR
Dalam UU ini juga diatur bahwa setiap orang yang berkontribusi atau berprestasi luar biasa dalam pemajuan kebudayaan akan mendapatkan penghargaan. Pemerintah pusat dan daerah memberikan fasilitas kepada SDM kebudayaan yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa, seperti maestro serta empu.
“Fasilitas tersebut antara lain dalam bentuk biaya hidup, materi, dan/atau sarana prasarana, sesuai dengan kemampuan keuangan negara, diberikan untuk mengembangkan karya-karyanya,” kata politikus asal dapil Jatim V itu. (jpnn)