UU PSDN Dinilai Cacat Prosedur hingga Substansi
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah aktivis masih mengkritisi kehadiran Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional atau UU PSDN, dari sisi prosedur pembahasan hingga substansi yang diatur di dalamnya.
Direktur pusat studi konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang Feri Amsari prihatin dengan langkah DPR dan pemerintah yang kerap menutup-nutupi pembahasan sejumlah UU, termasuk UU PSDN.
Menurut Feri, masyarakat sebenarnya tidak punya niatan atau pretensi untuk menolak sebuah undang-undang sepanjang dibahas secara partisipatif.
Bicara UU PSDN, Feri menilai pembentukannya bertujuan untuk memanfaatkan SDA untuk pertahanan, padahal UUD 1945 jelas mengamanatkan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
"Pemanfaatan sumber daya alam harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 33 UUD 1945," ucap Feri.
Pendapat itu diungkapkan Feri saat diskusi Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan, kerja sama PUSaKO, IMPARSIAL dan PBHI di Padang, Senin (1/8).
Lebih jauh Feri memandang UU PSDN sejatinya tidak bicara soal penguatan komponen pertahanan, tetapi lebih kepada penguasaan sumber daya alam yang sarat kepentingan tertentu.
Hal itu menurut Feri terlihat dari banyaknya klausul dalam UU tersebut yang tidak rigid, sehingga UU PSDN sangat terbuka terhadap berbagai potensi penyalahgunaan.