Vaksin yang tak Memiliki Label Halal, Tidak Boleh Digunakan Lagi
“Masyarakat berhak juga tidak menerima vaksin walaupun disosialisasikan dan sebagainya, kecuali mengikuti putusan Mahkamah Agung,” ucapnya.
Sedangkan, bila YKMI berniat ingin membawa permasalahan ini ke Mahkamah Internasionall, Syaiful menilai, terlalu jauh. Karena yang harus dilakukan Pemerintah sebenarnya hanyalah melaksanakan putusan MA dan mengubah atau mengganti aturan yang terdapat di dalam Peraturan Presiden (Perpres) atas Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) No. 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19
“Jika dibawa ke Mahkamah Internasional terlalu jauh. Somasi itu sudah menjadi pernyataan agar Perpresnya dirubah dan diganti,” ungkapnya.
Diketahui, sejauh ini pemerintah melalui Kemenkes belum menyediakan vaksin halal.
Adapun empat vaksin halal berdasarkan fatwa MUI yakni Sinovac, Zifivax, Vaksin Merah Putih dan GEN2-Recombinant COVID-19 vaccine
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, bila sudah ada penyediaan vaksin halal, maka vaksin haram tidak boleh digunakan lagi.
Oleh karena itu pemerintah bertanggung jawab menyediakan vaksin yang halal guna memberikan jaminan hak keagamaan bagi masyarakat Muslim.(chi/jpnn)