Video Tak Senonoh Viral, Oknum Anggota Dewan Jadi Korban Pemerasan, 4 Pelaku Ternyata
Setelah dimintai keterangan, A mengaku bahwa handphone milikya dipinjam oleh G yang merupakan teman satu sel tahanan.
Dengan berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Pontianak, petugas melakukan pemeriksaan kepada seorang berinisial G.
Dari hasil interogasi petugas, G yang merupakan warga Sambas mengakui perbuatannya dengan menyuruh pelaku lain, yaitu D untuk menghubungi korban untuk diajak video call tak senonoh.
"Pelaku berinsial G ini yang berada di dalam lapas ini merencanakan pemerasan dengan menyuruh rekannya yang berinsial D untuk menghubungi korban," katanya.
Setelah D mengajak korban untuk video call, D langsung merekam aktivitas tersebut dan mengirim kembali kepada G.
Saat video tersebut sudah diterima pelaku, ia kemudian menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp4 juta agar tidak menyebarluaskan video tersebut kepada publik.
"Untuk jangka waktunya cukup lama, dari tanggal 22 Agustus 2020 para pelaku ini mulai menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang. Hingga akhirnya pada tanggal 8 September 2020 video tersebut diupload ke beberapa grup komunitas masyarakat," ungkap Donny.
Saat video tersebut sudah diupload ke beberapa grup facebook. Para pelaku ini kembali melakukan pemerasaan kepada korban dengan meminta uang sebesar Rp4 juta untuk menghapus postingan video tersebut. Dan pada saat inilah korban mentransfer uang sebesar Rp4 juta dengan tawaran menghapus video karena merasa takut.