Video Warga Mengaku Terkepung di Depan Bawaslu Picu Kemarahan Massa
Rabu, 29 Mei 2019 – 05:20 WIB
Karena itu, para tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 200, 187 dan 170 KUHP. Selain itu, anggota tim penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Hermanto akan menelusuri aliran dana penyokong aksi pembakaran itu.
Namun, Luki tidak mau berandai-andai terkait sumber dana tersebut. Yang jelas, kejadian itu merupakan imbas dari aksi di Jakarta.
”Pasti ada keterkaitannya satu dengan yang lain. Termasuk aliran dana dan lainnya, akan diselidiki lagi. Semoga segera terbongkar,” pungkas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1987 itu. (adi)