Viral Keterangan Saka Tatal Korban Salah Tangkap, Begini Respons Polda Jabar
Kamis, 23 Mei 2024 – 13:26 WIB
Tersangka Pegi diamankan di Bandung dan bekerja sebagai tukang bangunan. Kini tersisa dua orang buronan yang masih berkeliaran yakni Andi dan Dani.
Jules menerangkan, dalam penangkapan terduga pelaku, penyidik mengantongi keterangan dari para saksi.
"Tentu kami berdasarkan keterangan yang kami dapatkan seperti tadi kami sampaikan tentu kami harus memenuhi alat bukti yang cukup, baik berdasarkan Pasal 184 KUHP, ada keterangan saksi tersangka, ahli, itu akan kami lakukan proses ulang," jelasnya.
"Kami lakukan penyesuaian apakah Pegi yang bersangkutan adalah Pegi yang DPO," lanjutnya.(mcr27/jpnn)