Viral Pria Melecehkan Anak Kecil di Mal, Reza Indragiri: Keluarga Pelaku Bisa Dipidana
jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kecil di sebuah mal, wilayah Tangerang Selatan yang viral di media sosial.
Pelaku pelecehan seksual terhadap anak itu, ABS (33) pada akhirnya bisa diamankan di kantor polisi.
Namun, orang tua korban tidak melaporkan pelaku lantaran ABS disebut sebagai orang dalam dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Reza mengatakan tidak tiap kasus hukum terkait pelaku yang mengalami gangguan jiwa bisa berhenti begitu saja.
"Gangguan kewarasannya apa? Tidak setiap kasus hukum terkait gangguan kewarasan berhenti berkat Pasal 44 Ayat 1. Pasal 44 Ayat 2: proses hukum lanjut sampai ke pengadilan," kata Reza dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6).
Reza juga menyoroti posisi pelaku yang bisa berada di tempat umum dan peran keluarga selaku penanggung jawab pria ODGJ itu.
Sebab, menurut penyandang gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia itu, keluarga pelaku bisa dipidana dalam kasus tersebut.
"Ini penting karena berdasarkan Pasal 491 pihak-pihak yang tidak merawat orang yang dianggap tidak waras, lalu orang tersebut melakukan kebahayaan terhadap orang lain maka pihak penanggung jawab bisa dipidana," tutur Reza.