Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah Seumur Hidup? Ini Bunyi Pasal di KUHP Baru, Tak Usah Ribut
Komentar Mahfud MD
Terkait vonis mati Ferdy Sambo, beredar video berdurasi 35 detik dengan narasi tertulis sarat typo dan salah ketik, yakni "Ketika Sambo mau di hukum mati, mereka gerak cepat dengan merefisi undang2 hukuman mati proses kilat"
Video tersebut mengutip pernyataan Wamenkumham Eddy Hiariej pada 28 November 2022 di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta.
Saat itu Eddy Hiarej menjelaskan tentang pidana mati dengan alternatif masa percobaan dalam RKUHP yang kala itu belum disahkan.
Video tersebut juga menampilkan foto terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya Kuat Ma'ruf saat menghadiri sidang pembacaan vonis.
Pernyataan yang disampaikan Eddy Hiariej belakangan tertuang sebagai Pasal 100 (1) KUHP baru yang menyebutkan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Menanggapi video tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan isu tersebut tidak masuk akal.
Dia menegaskan pembahasan pasal hukuman mati dalam KUHP baru telah dilakukan sejak lama, jauh sebelum munculnya kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo.
"Jadi bukan berarti jauh sebelum Sambo sudah dibahas. Gila aja cara berpikirnya, sudah aneh-aneh aja," ujar Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).
Menko Polhukam Mahfud MD juga terpancing menanggapi video tersebut.
Melalui cuitan di akunnya di Twitter @mohmahfudmd, Mahfud MD pada Kamis, menilai video tersebut tidak ubahnya sebuah fitnah kepada Mendagri Tito Karnavian serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej.
"Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkumham. Nyatanya, draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo," demikian cuit Mahfud sembari mengutip video sarat tuduhan tersebut.
Mahfud MD juga menjelaskan bahwa vonis terhadap Ferdy Sambo yang dibacakan majelis hakim PN Jakarta Selatan tidak menyebutkan hukuman masa percobaan.
Mahfud juga menegaskan UU KUHP baru akan berlaku tiga tahun setelah disahkan.