Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah Seumur Hidup? Ini Bunyi Pasal di KUHP Baru, Tak Usah Ribut
Kamis, 16 Februari 2023 – 16:29 WIB
"Lagi pula RKUHP baru berlaku tiga tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu, perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Divonis tidak ada kok," ujar Mahfud MD.
Pernyataan Mahfud MD mengacu bunyi Pasal 100 ayat (2) KUHP Nasional: Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. (sam/jpnn)