Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah Seumur Hidup? Ini Bunyi Pasal di KUHP Baru, Tak Usah Ribut

Kamis, 16 Februari 2023 – 16:29 WIB
Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah Seumur Hidup? Ini Bunyi Pasal di KUHP Baru, Tak Usah Ribut - JPNN.COM
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Foto: Ricardo/JPNN.com

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Pembunuhan Brigadir J sebelum KUHP Nasional Diterapkan

Peristiwa pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atau Brigadir Y terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP disahkan Presiden Jokowi pada 2 Januari 2023 dan diundangkan dalam Lembaran Negara di tanggal yang sama.

Dengan kata lain, peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi sebelum KUHP Nasional disahkan.

Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional menyatakan: Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.

Benarkah vonis mati Ferdy Sambo bisa berubah menjadi penjara seumur hidup setelah menjalani masa percobaan 10 tahun? Simak pasal 100 KUHP baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close