Wacana PPPK Part Time Tak Mujarab, Jutaan Honorer Resah, Gelombang Akan Membesar
Kebijakan penghapusan tenaga honorer atau non-ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Mereka adalah para penyuluh dari TBPPD dan POPT yang menanyakan kejelasan status (kepegawaiannya) menjelang penghapusan non ASN. Mereka menyampaikan selama ini sudah banyak berkontribusi terhadap upaya mempertahankan pangan di Jabar," kata Ineu.
Mengingat penerapan penghapusan non-ASN merupakan kebijakan pemerintah pusat, maka DPRD Jawa Barat meminta atau mendesak Pemerintah Provinsi Jabar melalui Satuan Tugas (Satgas) Non-ASN agar segera memverifikasi data non-ASN di seluruh Jabar.
"Termasuk segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kejelasan nasib tenaga honorer atau non-ASN di Jabar yang diperkirakan berjumlah 32.000 orang," kata dia.
Dikatakan, DPRD Jawa Barat akan menyampaikan segala aspirasi atau tuntutan dari FK THL TBPPD dan FK THL POPT ke pusat, dalam hal ini DPR RI.
“Kami sangat berharap tenaga honorer atau non-ASN di Jabar di semua OPD bisa tetap bekerja, tetap membantu Pemprov Jabar. Terkait skemanya nanti yang akan ditawarkan oleh pemerintah pusat, pada dasarnya DPRD Jawa Barat berharap yang terbaik dan tenaga honorer (non-ASN) tetap bekerja,” kata Ineu Purwadewi Sundari.
Sekretaris Komisi I DPRD Jawa Barat Sadar Muslihat menambahkan pihaknya sangat berharap Pemprov Jabar melalui BKD segera mengantisipasi sekaligus mencari solusi dampak dari kemungkinan penghapusan non-ASN diterapkan.
“Gelombang ini (resistensi terhadap kebijakan penghapusan non-ASN) akan membesar, dan Jabar selalu menjadi acuan provinsi lain (penyelesaian masalah). Jadi ini harus diselesaikan, Komisi I DPRD Jawa Barat akan berkeliling Jabar untuk membahas masalah ini (penghapusan non ASN),” kata Sadar Muslihat.