Waduh, Bentor Terancam Punah
Indikasi kejahatan tersebut harus diantisipasi. Sejauh ini, aparat kepolisian memberikan warning tegas pada bengkel-bengkel yang melayani modifikasi.
"Kami meminta aturan pelarangan bentor ini bisa diakomodasi dalam perda," terangnya.
Berdasar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, fungsi bentor jelas menyalahi aturan.
Para penumpang tidak menggunakan helm. Begitu pula dengan pengemudinya.
Bahkan, tak sedikit pengemudi yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Keberadaannya juga tidak pernah dipungut pajak. "Jika terus dibiarkan, bisa timbul masalah," ungkapnya.
Evon meminta Pemkab Madiun berkaca pada Pemkab Situbondo yang sudah tegas melarang keberadaan bentor.
Koordinasi intensif dengan seluruh pihak terkait memang harus dilakukan guna mencari solusi terbaik sebelum merealisasikan kebijakan tersebut.