Waduh..Bu Bupati Cantik Kena Interpelasi DPRD
Selasa, 10 Januari 2017 – 22:58 WIB
''Bupati tidak pernah memberhentikan sekretaris DPRD. Namun, yang memberhentikan adalah PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,'' jelasnya.
Dengan berlakunya PP tersebut, otomatis PP Nomor 41 Tahun 2007 gugur.
Selain itu, pengangkatan sekretaris DPRD baru memang harus sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (ram/hdi/c17/diq/jpnn)