Wagub DKI Ancam Cabut Izin PT KCN, Lihat Penyebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengancam bakal mencabut izin PT Karya Citra Nusantara (KCN) bila tak melaksanakan sanksi yang diberikan.
Saat ini, Pemprov DKI melayangkan sederet sanksi kepada PT KCN karena terbukti mencemari lingkungan dengan debu batu bara di Marunda, Jakarta Utara.
Izin perusahaan pengelola pelabuhan itu dicabut apabila tidak mengerjakan sanksi selama 60 hingga 90 hari.
''KCN diberi waktu 60 sampai 90 hari untuk segera memperbaiki pengelolaan, limbah, dan asapnya. Kalau sampai waktu tersebut belum ada perbaikan, bisa jadi nanti izinnya dicabut,” ucap Ariza pada Rabu (16/3).
Mantan anggota DPR RI ini meminta masyarakat yang terdampak debu batu bara untuk melapor.
“Yang terdampak silakan melapor. Kami akan meminta KCN bertanggung jawab dan pemerintah juga,” tuturnya.
Sebelumnya, karena pencemaran ini, warga menderita beberapa penyakit, mulai infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), gatal-gatal pada kulit, hingga ruang bermain anak yang penuh abu batu bara.
Pemprov DKI Jakarta kemudian menjatuhkan sejumlah sanksi untuk perusahaan itu.