Wakapolri Bantah Rekrut Preman Tegakkan Protokol Kesehatan
“Kami melaksanakan secara stationer dan mobile, nanti yang menegakkan sanksinya adalah Sat Pol PP. Bahkan, perda-perda yang sudah ada itu turun bersama-sama dengan pengadilan,” kata Gatot.
Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1988 ini menambahkan yang kedua adalah membangun kesadaran kolektif yang berbasis komunitas.
Mantan Dirreskrimum Polda Metro Jaya ini mengatakan bahwa kemarin mungkin tidak semua statemennya dimasukkan ke dalam pemberitaan.
“Kemarin, mungkin tidak semuanya dimasukkan. Komunitas itu apa saja? Ada komunitas perkantoran, ada komunitas pasar, ada komunitas hobi, ada komunitas ojek, ada komunitas motor besar yang semuanya ini mempunyai pimpinan informal,” jelasnya.
Ia mencontohkan kalau perkantoran besar maupun mal itu ada owner-nya, tenant, serta bagian keamanannya.
Dengan demikian, Polri, TNI, Sat Pol PP, akan mudah berkoordinasi dan menyampaikan bagaimana menerapkan protokol Covid-19 yang benar kepada mereka.
Sementara itu, kata dia, kalau di komunitas tentu ada pimpinan informalnya. Nah, pimpinan informal inilah yang bertanggung jawab untuk mendisiplinkan anggotanya.
“Jadi, mendisiplinkan itu kami merangkul semua, bukan mereka menegakkan perda,” kata dia.