Wakapolsek Medan Helvetia AKP Dedi Kurniawan Laporkan Balik Muhammad Jefri Suprayogi
jpnn.com, MEDAN - Wakapolsek Medan Helvetia AKP Dedi Kurniawan, melaporkan Muhammad Jefri Suprayogi, 35, warga Jalan Pembangunan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Rabu (16/12).
Hal itu dikatakan AKP Dedi melalui kuasa hukumnya, Joko Pranata Situmeang kepada wartawan di Medan, Rabu (16/12) malam.
Laporan tersebut, terkait kasus pencemaran nama baik yang dialaminya.
“Laporan itu berkaitan dengan statement terlapor Muhammad Jefri Suprayogi yang telah beredar di tengah-tengah masyarakat Kota Medan, Sumut, yang menuduh bahwa klien saya AKP Dedy Kurniawan melakukan pemerasan dan perampasan,” kata Joko kepada wartawan di Medan, Rabu (16/12) malam.
Dalam penuturannya, Joko mengungkapkan, bahwa Jefri menuduh AKP Dedi Kurniawan telah menerima uang tunai yang diberikan langsung oleh terlapor sebesar Rp200 juta serta menggunakan mobil Pajero Sport yang diamankan milik terlapor dengan mengganti pelatnya.
“Jelas, tuduhan yang disampaikan terlapor kepada masyarakat membuat klien kami (AKP Dedi Kurniawan) resah dan dicemarkan nama baiknya. Dan Semua itu bisa dibuktikan dari CCTV, apakah mobil Pajero itu pernah digunakan atau tidak serta pertemuan antara klien saya dengan terlapor,” ungkapnya.
Tak sampai di situ, Joko juga membantah Wakapolsek Helvetia itu turut menggunakan handphone milik terlapor. Menurutnya, masalah handphone milik terlapor sebagaimana yang dituduhkan tidak pernah ada di Polsek Helvetia dan semua itu bisa dibuktikan berdasarkan dari berita acara penyitaan yang ditandatangani terlapor Jefri.
“Sehingga bisa saya simpulkan bahwa tuduhan yang disampaikan terlapor Jefri tidak benar dan sungguh keji. Akibat tuduhan ini membuat klien saya tercemar nama baiknya,” akunya sembari menunjukkan bukti surat laporan Polisi dengan nomor : STTLP / 2378 / XII / 2020 / SUMUT / SPKT “III” terkait peristiwa pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 dengan terlapor Muhammad Jefri Suprayogi.