Wakapolsek Medan Helvetia AKP Dedi Kurniawan Laporkan Balik Muhammad Jefri Suprayogi
Jumat, 18 Desember 2020 – 20:41 WIB
Joko menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa terlapor Jefri pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Medan karena terlibat kasus komplotan penggelapan mobil mewah.
Baca Juga:
Ia juga menjelaskan, bahwa apa yang dikatakan oleh kuasa hukum Muhammad Jefri Suprayudi belum tentu dapat dibenarkan.
BACA JUGA: Mobil yang Mengangkut 6 Santri Digeledah, Polisi Temukan Busur dan Anak Panah
“Nantinya, Ditkrimsus Polda Sumut yang dapat melakukan pemeriksaan terhadap kuasa hukumnya Jefri, bernama Roni Prima Panggabean,” pungkasnya. (mag-1/ila/sumutpos)