Wakil Ketua MPR Dorong Penuntasan Pembahasan RUU PPRT jadi Undang-Undang
Menurut Rerie, para pemberi kerja harus mampu memahami, mengerti dan menerapkan sejumlah mekanisme jaminan ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.
Kriteria pekerja yang dikelompokkan menjadi penerima upah dan bukan penerima upah juga menjadi bagian dari kendala yang dihadapi para pekerja rumah tangga untuk mendapatkan hak dan perlindungan.
Sebagai informasi, diskusi yang dimoderatori Luthfi Assyaukanie (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Irma Suryani (Anggota Komisi IX DPR), Anwar Sanusi (Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan), Hartoyo (Jaringan Komunitas untuk BPJS Ketenagakerjaan), dan Lita Anggraini (Jala PRT) sebagai narasumber.
Selain itu hadir pula Triyono (Peneliti Pusat Riset Kependudukan – BRIN) sebagai penanggap.
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani mengungkapkan sejak awal RUU PPRT yang disampaikan JALA PRT tidak sama dengan pengaturan pekerja rumah tangga yang diterapkan di luar negeri.
Namun, kata Irma, sampai saat ini banyak pihak yang khawatir RUU PPRT akan melahirkan peraturan ketenagakerjaan yang tidak mudah untuk diterapkan di dalam negeri.
"Akibatnya, sampai saat ini para pekerja rumah tangga di Indonesia belum mendapatkan mekanisme perlindungan yang layak," kata Irma.
Irma mengungkapkan dampaknya pekerja migran dari Indonesia bila mendapat permasalahan di luar negeri akan sulit untuk mengatasinya.