Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wakil Ketua MPR Dorong Penuntasan Pembahasan RUU PPRT jadi Undang-Undang

Rabu, 28 Agustus 2024 – 22:54 WIB
Wakil Ketua MPR Dorong Penuntasan Pembahasan RUU PPRT jadi Undang-Undang - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengajak semua pihak terkait untuk segera menuntaskan pembahasan RUU PPRT menjadi undang-undang. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

"Terkait proses pembahasan RUU PPRT, perlu dorongan yang kuat dari para pemangku kepentingan agar dapat dilanjutkan pembahasannya pada periode keanggotaan DPR selanjutnya," imbuhnya.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengungkapkan pada tahun lalu pihaknya optimistis bahwa pembahasan RUU PPRT akan segera menjadi undang-undang.

Namun, kata Anwar, karena terjadi sejumlah dinamika di parlemen, sampai hari ini pembahasan RUU PPRT masih tersendat.

Menurut Anwar, sampai saat ini masih terjadi kekosongan pengaturan di sektor ketenagakerjaan informal, seperti pada pekerja rumah tangga.

"Kehadiran UU PPRT sangat terkait dengan upaya membangun sistem perlindungan sosal ketenagakerjaan," ujar Anwar.

Sekjen Anwar menyebutkan pada RUU PPRT, antara lain diatur kesepakatan dan perjanjian kerja dalam kerangka hubungan kerja yang membuat hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja menjadi jelas sebagai dasar untuk mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja informal.

Pegiat Jaringan Komunitas untuk BPJS Ketenagakerjaan Hartoyo mengungkapkan kelompok pekerja informal, termasuk pekerja rumah tangga, sering mengalami penolakan saat mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Para pekerja informal, kata Hartoyo, kerap terkendala dalam memenuhi persyaratan klaim, seperti surat keterangan dari pemberi kerjaan atau tidak memahami prosedur klaim.

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengajak semua pihak terkait untuk segera menuntaskan pembahasan RUU PPRT menjadi undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA