Wali Kota Cilegon Ikuti Jejak Ayahnya, Ini Suap Modus Baru
Penyidik lantas mengamankan Iman tanpa perlawanan. Berikutnya, pukul 14.00 kemarin Hendry salah seorang pengusaha yang diduga terlibat juga mengikuti jejak Iman datang sendiri ke KPK.
Basaria menyatakan, pihaknya menetapkan 6 tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, Iman, kepala BPTPM Kota Cilegon dan Hendry sebagai tersangka penerima suap.
Mereka dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, KPK juga menetapkan project manager PT BA Bayu Dwinanto, dirut PT KIEC Tubagus Danny Sugihmukti dan Eka Wandoro sebagai tersangka pemberi suap. Ketiganya disangka menjerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Basaria menambahkan, pihaknya terus mendalami indikasi pemberian lain yang berkedok dana sponsorship atau CSR dari perusahaan-perusahaan lain di Cilegon untuk CUFC.
Sebab, berdasar informasi yang diperoleh penyidik, ada beberapa perusahaan yang bermarkas di Cilegon yang melakukan hal sama dengan PT KIEC. ”Kami masih dalami, apakah benar CSR atau tidak,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Iman Ariyadi sudah dua periode menjabat sebagai wali kota Cilegon. Berdasar laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK yang di-update 19 Mei 2016, Iman tercatat memiliki aset senilai Rp 21,642 miliar.
Nilai tersebut naik drastis dari LHKPN sebelumnya yang dilaporkan 14 Juli 2015, yakni sebesar Rp 9,317 miliar. (tyo/lum)