Walikota Pertanyakan Putusan MA
Jaksa KPK Belum Terima Salinan PutusanSabtu, 27 Maret 2010 – 10:51 WIB
"Putusannya masih dikoreksi oleh semua anggota majelis. Tapi sudah kami informasikan ke pengadilan Tipikor kok tentang putusan kasasinya," kata hakim agung MA ini.
Dijelaskannya, dalam putusan kasasi, Jimmy Rimba Rogi dinyatakan bersalah dan memenuhi dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat 1 UU 31 Tahun 1999. Dalam putusan itu, Imba divonis bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara. Selain itu Imba juga diharuskan membayarkan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Imba Juga diharuskan mengganti uang kerugian negara Rp64,1 miliar subsider tiga tahun penjara. Penggantiannya dalam waktu satu bulan, jika tidak hartanya akan disita dan dilelang negara.