Walikota Pertanyakan Putusan MA
Jaksa KPK Belum Terima Salinan PutusanSabtu, 27 Maret 2010 – 10:51 WIB
Seperti diketahui, dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Jimmy dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Dia juga diwajibkan mengembalikan uang Rp64,1 miliar dalam waktu satu bulan. Jika dalam waktu tersebut tidak dikembalikan, maka harta kekayaannya disita dan dilelang untuk negara. Bila tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman badan 3 tahun penjara.
Putusan banding ini lebih tinggi dibandingkan vonis majelis hakim Tipikor pada 10 Agustus 2009, yang menghukum Imba dengan 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Juga mengganti kerugian negara Rp64,1 miliar dalam waktu satu bulan dengan subsider 2 tahun penjara. (esy/jpnn)