Wamen ATR Sebut Kunci Penting Penyelesaian Masalah Tanah Transmigrasi, Begini
"Keputusan tersebut menyatakan bahwa pembinaannya telah diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota."
"Kemudian, perlu dipikirkan diskresi khususnya bagi subjek yang sudah berubah di bawah tangan, bagaimana untuk alternatif pembatalan sertifikat tanpa melanggar peraturan yang ada, sehingga tidak mengkriminalisasikan jajaran di pemda maupun BPN di lapangan," kata Nirwan.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur Asnaedi dalam hal ini mengusulkan perlu dibuat rencana kerja terkait penyelesaian tanah transmigrasi di Kabupaten Paser.
"Rencana kerja dibutuhkan untuk mempermudah dan nantinya agar arah gerak dan target penyelesaian permasalahan transmigrasi lebih jelas dan terarah."
"Mulai dari pembagian peran secara jelas antara anggota tim Lintor sehingga terpantau dengan baik siapa yang harus melakukan apa," kata Asnaedi.
Untuk diketahui, Tim Lintas Sektor (Tim Lintor) di Paser sudah dibentuk Agustus 2020 lalu.
Tim terdiri dari unsur-unsur kementerian terkait yang juga merupakan bagian dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).(*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?