Wamen ATR Sebut Kunci Penting Penyelesaian Masalah Tanah Transmigrasi, Begini
Kemudian, koordinasi lintas sektor, dukungan terobosan regulasi dan persoalan penganggaran.
"Data spasial menjadi kunci untuk menentukan lokasi tanah di maksud itu di mana," ujarnya.
Persoalan lain terkait tanah transmigrasi di Kabupaten Paser yaitu Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi yang tumpang tindih dengan kawasan cagar alam.
Terkait dengan persoalan ini, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Kalvyn Andar Sembiring menuturkan perlu dilihat mana yang lebih dahulu ditetapkan atau diterbitkan.
"Di dalam UU CK terdapat terobosan khususnya di PP Nomor 43/2021 yang mengatur soal keterlanjuran, di mana HAT/HPL yang telah dikuasai dan dimanfaatkan di dalam kawasan hutan sebelum ditunjuk atau ditetapkan maka bisa dikeluarkan bidang tanah dari kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan," katanya.
Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa, PDTT, Nirwan Ahmad Helmi mengusulkan dua alternatif penyelesaian.
"Sangat dibutuhkan diskresi untuk menyelesaikan persoalan tersebut."
"Misalnya, saat ini terdapat ketentuan bagi tanah transmigrasi yang belum ada HPL, legalisasi asetnya bisa dilakukan setelah terbit keputusan Mendes PDTT atau bupati/wali kota/pejabat yang ditunjuk."