Wamenag Zainut: Pemerataan Ekosistem Wakaf Berbasis KUA, Penting
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi bicara tentang pentingnya upaya memudahkan akses publik terhadap tata Kelola perwakafan.
Menurut Wamenag infrastruktur tata kelola filantropi Islam, khususnya zakat dan wakaf, sudah mulai terpenuhi.
Pemerintah bersama para pihak terkait telah menerbitkan sejumlah kebijakan yang mendorong tumbuhnya filantropi Islam secara baik dan terukur.
Lahirnya Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 beserta turunannya, kata Wamenag, menjadi starting point pembangunan tata kelola wakaf di Indonesia. Pembentukan
Badan Wakaf Indonesia (BWI, pengaturan dan pengawasan perwakafan, serta kerja sama pengembangan wakaf, menjadi rangkaian pekerjaan yang telah dilaksanakan hampir 20 tahun terakhir sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025
Wamenag Zainut mengungkapkan ke depan, sudah saatnya dilakukan upaya pemerataan ekosistem wakaf yang didukung dengan data dan fasilitas.
Hal itu memungkinkan publik di seluruh penjuru nusantara dapat mengakses wakaf secara mudah dan cepat.
“Kami perlu mendorong agar ekosistem wakaf dibangun berdasarkan kecamatan, di mana terdapat KUA yang telah tersebar di lebih 5.800 kecamatan," ujar Wamenag Zainut di Jakarta, Rabu (7/12)