Wapres Ingatkan Jajaran Ditjen Pajak, Tegas
"Implementasi dan transparansi dalam penggunaannya adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap amanah yang diemban pemerintah, dalam sektor keuangan dan pembangunan negara," ucapnya.
Wapres juga mengimbau seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi menyukseskan kelancaran pelaporan kewajiban pajak tahunan, baik secara perorangan maupun badan.
"Saya mengajak seluruh wajib pajak segera melaporkan SPT tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan."
"Demi kenyamanan, menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari."
"Saya juga mengingatkan agar jangan lupa melakukan validasi NIK sebagai NPWP guna mempermudah layanan administrasi perpajakan,” katanya.
Wapres mengapresiasi wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban dengan taat.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya. Mari taat pajak, dan mari lapor SPT," ucapnya.
Hadir mendampingi wapres dalam penyampaian SPT Pajak Tahun 2022, Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika dan Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi. (Antara/jpnn)