Warga Asing Bakal Dirazia
Terkait Kewajiban Kepemilikan Surat Tinggal SementaraSabtu, 28 Mei 2011 – 12:59 WIB
Sementara itu, Kasi Pendaftaran Disdukcapil, Kota Tangerang, Darma Budi menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat surat keterangan domisili sementara seperti Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS), keterangan dari Imigrasi, tanda lapor warga asing dari kepolisian, paspor dan surat sponsor bagi tenaga ahli yang akan bekerja di Kota Tangerang.
”Syarat-syarat ini harus dipenuhi, baru Disdukcapil mengeluarkan surat keterangan tempat tinggal sementara. Prosesnya menurut ketentuan 14 hari kerja, akan tetapi untuk pelayanan di Disdukcapil Kota Tangerang prosesnya paling lambat 1 minggu dengan biaya Rp 40 ribu,” jelas Darma Budi.
Darma menambahkan surat ini wajib dimiliki WNA dan harus dibawa kemana pun dia pergi, sehingga apabila ada pemeriksaan identitas tidak akan terkena masalah. ”Bila tidak memiliki dokumen ini maka akan ditindak, sesuai dengan ketetapan yang diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 pasal 91 ayat 2 tentang Administrasi Kependudukan,” cetusnya.