Warga Asing Bakal Dirazia
Terkait Kewajiban Kepemilikan Surat Tinggal SementaraSabtu, 28 Mei 2011 – 12:59 WIB
Surat itu wajib dimiliki warga asing dalam jangka waktunya 14 hari sejak kedatangannya ke daerah di tanah air termasuk di Kota Tangerang. ”Itu merupakan dokumen wajib. Walau bentuknya bukan KTP. Tapi surat itu seperti KTP yang harus dimiliki warga yang tinggal di suatu daerah. Karena dengan dokumen itu warga asing ini bisa melakukan aktivitasnya,” ungkapnya seperti diberitakan INDOPOS (grup JPNN).
Dia juga mengaku, selain melakukan penertiban dokumen kependudukan terhadap warga asing yang tinggal di daerahnya, dia mengaku juga akan melakukan sosialisasi terkait peraturan tersebut. Direncanakan, penertiban warga asing itu akan digelar di sekitar Kecamatan Batu Ceper, Karawaci, Jatiuwung dan Kecamatan Cibodas. Di daerah itu banyak tinggal warga asing yang kebanyakan berasal dari Korea Selatan, Taiwan dan Tiongkok.
TANGERANG-Banyaknya warga negara asing (WNA) tak berizin yang diduga tinggal di Kota Tangerang, membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Sulteng
Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:52 WIB - Liga Indonesia
Live Streaming Barito Putera Vs Persija dan Klasemen Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:57 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Tengah 10-12 Januari, BMKG Beri Imbauan Penting
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:10 WIB - Humaniora
Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:11 WIB