Warga Asing Bakal Dirazia
Terkait Kewajiban Kepemilikan Surat Tinggal SementaraSabtu, 28 Mei 2011 – 12:59 WIB
Surat itu wajib dimiliki warga asing dalam jangka waktunya 14 hari sejak kedatangannya ke daerah di tanah air termasuk di Kota Tangerang. ”Itu merupakan dokumen wajib. Walau bentuknya bukan KTP. Tapi surat itu seperti KTP yang harus dimiliki warga yang tinggal di suatu daerah. Karena dengan dokumen itu warga asing ini bisa melakukan aktivitasnya,” ungkapnya seperti diberitakan INDOPOS (grup JPNN).
Dia juga mengaku, selain melakukan penertiban dokumen kependudukan terhadap warga asing yang tinggal di daerahnya, dia mengaku juga akan melakukan sosialisasi terkait peraturan tersebut. Direncanakan, penertiban warga asing itu akan digelar di sekitar Kecamatan Batu Ceper, Karawaci, Jatiuwung dan Kecamatan Cibodas. Di daerah itu banyak tinggal warga asing yang kebanyakan berasal dari Korea Selatan, Taiwan dan Tiongkok.
TANGERANG-Banyaknya warga negara asing (WNA) tak berizin yang diduga tinggal di Kota Tangerang, membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Marissa Haque Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
-
Ini Janji Para Selebritas yang Dilantik jadi Wakil Rakyat di DPR RI
-
Dua Oknum Polisi Diduga Aniaya Seorang Warga
-
4 Anak Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Terhadap Siswi SMP Jalani Sidang Perdana
-
Pansel Serahkan Nama 10 Calon Pimpinan KPK ke Presiden Jokowi
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Seleb
Kesedihan Ikang Fawzi Saat Pemakaman Jenazah Marissa Haque
Rabu, 02 Oktober 2024 – 17:31 WIB - Humaniora
Banyak P1 Terganjal Pendaftaran PPPK 2024, Syarat Kemendikbudristek Bak Buah Simalakama
Rabu, 02 Oktober 2024 – 18:24 WIB - Seleb
Ikut Berduka, Anies Baswedan Kenang Kebaikan dan Perjuangan Marissa Haque
Rabu, 02 Oktober 2024 – 17:19 WIB - Jatim Terkini
Keracunan Massal di Kediri, Polisi Segel Gudang Makanan Milik Donatur
Rabu, 02 Oktober 2024 – 18:00 WIB - Liga Indonesia
ACL 2: Persib Bandung Coba Memanfaatkan Kekurangan Zhejiang FC
Rabu, 02 Oktober 2024 – 20:35 WIB