Terkait Kewajiban Kepemilikan Surat Tinggal Sementara
Sabtu, 28 Mei 2011 – 12:59 WIB
Untuk saat ini, penertiban dokumen kependudukan terhadap warga asing sudah digelar Disdukcapil Kota Tangerang sebanyak 3 kali. Yakni di Kecamatan Batu Ceper, Kecamatan Cibodas dan Kecamatan Jatiuwung. Penertiban dokumen ini dilakukan agar warga asing tertib administrasi. Untuk memudahkan pemerintah melakukan pengawasan. Saat ini di seluruh Tangerang diperkirakan ada 4.500 warga negara asing tinggal di sana. (gin)
TANGERANG-Banyaknya warga negara asing (WNA) tak berizin yang diduga tinggal di Kota Tangerang, membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)