Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warga Bekasi Masih Dilarang Selenggarakan Hajatan

Senin, 06 Juli 2020 – 20:51 WIB
Warga Bekasi Masih Dilarang Selenggarakan Hajatan - JPNN.COM
Ilustrasi COVID-19. Foto: Pixabay

jpnn.com, CIKARANG - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih belum memberikan izin kepada warganya untuk mengadakan resepsi yang mengundang kerumunan kendati ada sejumlah kelonggaran pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial menuju adaptasi kebiasaan baru di wilayahnya.

"Sampai saat ini untuk resepsi baik pernikahan, khitanan, atau kegiatan serupa masih belum diperbolehkan. Kami masih pelajari," kata Wakil Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan di Cikarang, Senin (6/7).

Hendra ingin memastikan terlebih dahulu protokol kesehatan COVID-19 diterapkan dengan kesadaran penuh masyarakat dalam memulai kebiasaan baru sebelum memberikan izin yang dimaksud.

"Sebelum masyarakat benar-benar sadar dan mau menerapkan pola hidup sehat dengan kebiasaan baru maka kami tidak membolehkan ada resepsi," ungkapnya.

Kapolres Metro Bekasi itu menyatakan pemberian izin resepsi warga nantinya juga disertai sejumlah pembatasan seperti jumlah tamu yang diperbolehkan memasuki area resepsi hanya setengah dari kapasitas lokasi resepsi.

"Apabila masyarakat sudah mempunyai kesadaran untuk itu, kemungkinan besar akan diperbolehkan namun tetap dengan standar protokol kesehatan COVID-19," kata dia.

Standar protokol kesehatan yang dimaksud seperti pengecekan suhu tubuh, ketersediaan sarana penyanitasi dan cuci tangan di depan pintu masuk resepsi, serta pemakaian masker bagi setiap orang yang berada di area resepsi.

"Tetap terapkan jaga jarak antara sesama tamu yang hadir bahkan saat mengambil gambar bersama mempelai," ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih belum memberikan izin kepada warganya untuk mengadakan resepsi yang mengundang kerumunan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News