Warga Bisa Tuntut Pemprov DKI Akibat Macet dan Banjir
Juga Tuntut Polda DKI JakartaMinggu, 23 Desember 2012 – 20:06 WIB
JAKARTA – Masyarakat dinilai perlu segera menempuh langkah hukum terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kepolisian Derah (Polda) DKI Jakarta. Baik itu berupa gugatan class action maupun legal standing. Karena akibat kemacetan yang luarbiasa, warga mengalami kerugian yang sangat besar. “Masyarakat bisa menggugat secara hukum. Terhadap Pemprov DKI, mereka diberi mandat melayani masyarakat, tapi pada peristiwa kemarin, sepertinya tidak dilakukan. Sementara terhadap Polda, sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas, disebutkan penanggungjawab jalan raya adalah polisi,” ujar Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan, kepada JPNN di Jakarta, Minggu (23/12).
Menurut pria yang juga seorang pengacara ini, gugatan dilayangkan karena pemerintah dan kepolisian dapat dinilai lalai, sehingga mengakibatkan kemacetan yang begitu luarbiasa di hampir seluruh ruas jalan Jakarta, Sabtu (22/12) kemarin. Sebagai contoh, kepolisian menurutnya, selama ini tentu telah mengetahui dimana saja titik-titik kemacetan yang ada. Namun upaya memberi peringatan dini tidak ada sama sekali. Padahal langkah tersebut minimal dapat dilakukan dengan siaran di radio ataupun media massa lainnya.
“Dan lagi, peristiwa kemarin juga bukan yang pertama, tapi sudah berkali-kali. Sayangnya, sampai saat ini kita tidak pernah kita menemukan adanya peringatan dini ataupun tanggap cepat. Perkiraan cuaca dari BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika,red), kan sudah ada. Tapi saya sendiri yang kemarin ikut terjebak macet, bahkan nyaris tidak melihat adanya petugas polisi dilapangan,” katanya.
JAKARTA – Masyarakat dinilai perlu segera menempuh langkah hukum terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kepolisian Derah (Polda) DKI Jakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
Jumat, 27 September 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Kesehatan
6 Makanan Pemicu Depresi yang Wajib Anda Ketahui
Jumat, 27 September 2024 – 02:03 WIB - Olahraga
Yogie Akan Pimpin 5 Pertandingan Persis Solo di Liga 1, Targetnya Cukup Berat
Jumat, 27 September 2024 – 04:00 WIB - Gosip
Hari Ini, Vadel Badjideh Bakal Diperiksa Polisi Terkait Laporan Nikita Mirzani
Jumat, 27 September 2024 – 04:09 WIB