Warga Minta Polres Karawang Segera Proses Kasus Penganiayaan
“Sekarang ucapan pelaku itu terbukti. Kasus pengeroyokan yang menimpa rekan kami sudah dua bulan belum diproses secara hukum, karena belum ada pelaku yang ditangkap polisi,” imbuhnya.
Seusai berorasi, warga dari Paguyuban Gebrak Desa Cimahi didampingi tim pengacaranya bertemu dengan Kasat Intelkam dan KBO Penyidik Polres Karawang.
Sebelumnya, kasus pengeroyokan yang diduga suruhan pegawai HRD perusahaan itu dilaporkan ke Polres Karawang pada 17 November 2023 dengan Registrasi LP/B/1746/XI/2023.
Ironisnya, dalam laporan polisi tersebut, petugas SPKT Polres Karawang melarang pelapor menyebutkan nama-nama terlapor atau pelaku pengeroyokan meski pun sudah diketahui identitasnya.
Dalam kasus itu, korban mengalami luka pada hidung, mata kiri memar, pelipis kiri bengkak, dan rasa nyeri pada kepala bagian belakang.
Lantaran laporan polisi tersebut tidak ditindak-lanjuti, korban bersama pengacaranya kembali mendatangi Mapolres Karawang untuk mempertanyakan progres pengusutan kasus tersebut pada Selasa (5/12/2023).
“Tindakan penyidik Polres Karawang itu tidak profesional dalam menindak-lanjuti laporan korban,” kata Jay Tambunan, pengacara korban. (cuy/jpnn)