Warga Myanmar Penyelundup Manusia Siap Diadili
Menurut dia, selain tersangka Maung Maung Ting alias Shadiq, penyidik Sibdit IV Ditreskrimum Polda NTT juga ikut melimpahkan berkas bersama barang bukti seperti satu unit telepon genggam merek Samsung, uang dollar AS senilai 300 dolar, uang rupiah senilai Rp 4 juta. "Saya sudah siap membela klien saya di persidangan nanti. Yang jelas, semua perbuatan yang dituduhkan ke klien saya, siap saya sanggah dipersidangan nanti," tutup Petrus Ufi.
Seperti yang sudah dilansir sebelumnya, tersangka Maung Maung Tin alias Sidiq, pada 1 Agustus 2015 silam diduga terlibat tindak pidana penyelundupan orang dengan cara menerima uang dari para imigran asal Timur Tengah dengan harapan para imigran itu bisa sampai ke Australia.
Pada Juli 2015 bertempat di Makassar, tersangka Maung Maung Tin alias Sidiq bertemu dengan Ambo Tuwo di sebuah warung kopi. Saat itu, terjadi percakapan antara Maung Maung Tin alias Sidiq dan Ombu Tuwo dengan permintaan supaya para imigram dibawa dari negara asalnya ke Australia dan Ambo Tuwo akan diberi uang senilai Rp 250 juta.
Setelah 20 hari kemudian, tersangka Maung Maung Tin alias Sidiq menelepon Ambo Tuwo untuk menjemput para imigram sebanyak 25 orang masing-masing 23 orang berkebangsaan Bangladesh, satu orang berkebangsaan Pakistan dan satu orang lagi berkebangsaan Myanmar. Para imigran itu berangkat dari Pelabuhan Sinjai.
Saat itu, terpidana Ambo Tuwo mencari beberapa anak buah kapal (ABK) dan mereka pun berangkat ke Australia. Namun sesampainya di perbatasan perairan Indonesia dan Australia mereka ditangkap oleh custom dan angkatan laut Australia sehingga dikembalikan ke Indonesia.
Kapal yang ditumpangi para imigran itu akhirnya terdampar di perairan Tablolong pada 1 Agustus 2015. Sejak saat itu, tersangka Maung Maung Ting alias Shadiq buron namun akhirnya dibekuk pada 21 Agustus lalu di Apartemen Taman Surya 1 Tower 2E, Unit 215, Jalan Boulevard Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.(gat)