Warga Yogyakarta Membobol ATM, Membawa Kabur Rp470 Juta, Langsung Membeli Mobil BMW
Ronald menyebutkan barang bukti yang disita yakni uang tunai Rp113 juta, mobil BMW 318i, sejumlah peralatan seperti linggis, tabung elpiji, mobil Suzuki Ertiga sebagai sarana melakukan kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Magelang M. Alfan mengatakan sebelum beraksi kedua pelaku yang bekerja sebagai driver online ini telah melakukan survei sebelum toko tutup untuk mempelajari situasinya.
"Menjelang tutup pukul 21.00 WIB, mereka survei dan kelihatan dari 'CCTV', pelaku masuk melihat-lihat dulu kondisinya," ujarnya.
Menurut Alfan, keberhasilan menangkap kedua pelaku dari hasil memeriksa CCTV, termasuk memeriksa CCTV di TKP sebelumnya di Kalinegoro, Mertoyudan. Di lokasi sebelumnya ini mereka gagal melakukan pencurian.
“Pelaku sempat melawan saat akan ditangkap, petugas kami akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka,” kata Kapolres.
Pelaku diancam pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Tersangka ARW mengaku uang Rp470 juta dibagi sama rata. Adapun uang bagiannya digunakan untuk membeli mobil BMW secara tunai sebesar Rp90 juta.
Tersangka RA mengatakan uang pembagiannya digunakan untuk membayar utang yang mencapai sekitar Rp180 juta. (antara/jpnn)